Polisi sebagai fungsi maupun institusi yang didirikan sebagai bagian dari pemerintahan untuk mewujudkan, memelihara keteraturan sosial dapat diselenggarakan secara optimal dan sebagai refleksi atas keutamaan adalah terwujud dan terpeliharanya yaitu adanya keamanan dan rasa aman masyarakat. Dengan demikian keutamaan dalam pemolisiannya adalah bagaimana polisi dapat memanusiakan manusia dan mengangkat harkat serta martabat manusia. Kautamaan bagi petugas Polri dapat ditunjukkan dari kesadaranya untuk mampu mawas diri, mengambil keputusan secara bijaksana yang menjadi core/inti pekerjaannya dalam mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman warga masyarakat dan memberikan bantuan untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial, moral masyarakat, isu-isu penting yang terjadi dan penegakan hukum serta keadilan. Menurut Prof. Franz Magnis Suseno (1999) keutamaan dimaknai: “Tidak sulit untuk menjadi baik dan tidak sulit untuk menjalankan yang baik dan benar bahkan apa yang dilakukan untuk kebaikan dan kebenaran akan mendapat dukungan dan menjadi core valuenya” .













