Korban yang takut ditembak akhirnya membiarkan pelaku membawa kabur sepeda motornya.
“Pelaku sempat menembak korban beberapa kali, namun tembakan tersebut tidak mengenai tubuh korban. Mereka kemudian melarikan diri dengan membawa motor korban,” jelas Kapolres.
Tim Resmob Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menangkap pelaku berdasarkan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Salah satu pelaku, BK, berhasil diamankan di Kecamatan Kroya setelah tim mendapatkan informasi dari tersangka tersebut.
“Dari keterangan tersangka BK, kami berhasil menangkap pelaku lainnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kapolres. (*)













