Kota Tangerang – bedanews.com – Polisi berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Polisi menangkap BRG (26) seorang sekuriti warga Cikerut, RT 7 RW 4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Total ada uang senilai Rp10.300.000,- berbentuk uang kertas palsu pecahan seratus ribu rupiah yang berhasil diamankan polisi.
Pelaku mempraktikkan modus dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam, kemudian pelaku membayar dengan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh korban bernama Arianto (27).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut dilakukan pada Sabtu 20 Mei 2023, Sekira Jam 21.00 WIB, di Pasar Malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin Komplek Cipondoh Makmur, Kelurahan Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang.













