Kota Tangerang – bedanews.com – Media sosial diramaikan terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam angkutan umum (angkot) B 09, Kota Tangerang, Banten, Jum’at (31/3). Pelaku diduga berinisial RJ alias O (42).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bergerak cepat memerintahkan Kasat Reskrim, Kompol Rio Mikael Tobing untuk mengungkap peristiwa tersebut.
“Berdasarkan laporan korban anak nomor : LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 04 April 2023, Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Neglasari,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/3/2023).
Lanjut dia, Setelah diamankan diketahui Pelaku mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hal tersebut dikuatkan adanya surat keterangan dokter.











