PURWAKARTA. BEDAnews.com – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan bisa mendukung pondok pesanten sebagai lembaga pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) X (Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta) Hj. Iis Turniasih saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provisi Jawa Barat. Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Kantor Desa Kertamukti Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
Disebutkan Iis, salah satu hal penting dalam Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disebutkan, peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi pondok pesantren. Mulai dari sarana dan prasarana hingga pembinaan pondok pesantren.