Lanjutnya, hampir setiap tahun di wilayah Indonesia terjadi kasus ledakan petasan yang mengakibatkan korban jiwa. Untuk itu pihaknya berupaya keras mengantisipasi tidak terjadi di wilayah Demak.
“Beberapa tahun lalu di Demak juga sempat terjadi kasus meledaknya petasan jumbo di wilayah Kecamatan Sayung hingga mengakibatkan beberapa orang tewas dan puluhan bangunan rumah rusak,” jelasnya.
Budi menambahkan, saat ini ke empat tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Demak. Sementara terhadap empat tersangka di jerat dengan persangkaan melanggar UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
“Obat petasan langsung kita musnahkan. Sementara tersangka di ancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Arief/Ershi).












