Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolda Jateng untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah Jawa Tengah.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap 4 tersangka pembuat maupun penjual obat petasan,” kata AKBP Budi saat konferensi pers, Senin (27/3/2023).
Budi mengungkapkan, dari ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 40 kilogram.
“Mereka mengaku membeli dari pembuat obat petasan dengan harga 130 per kilogram dan dijual dengan harga 30 ribu per ons melalui sistem COD ditempat yang sudah ditentukan,” ungkapnya.












