Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Masyarakat selaku sahabat polisi, dan atau sesuai koridor hukum dalam wujud implementasi “Peran Serta Masyarakat” sesuai yang dimintakan oleh sistim hukum, dapat melakukan upaya Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung RI jika menemukan atau mendapatkan bahwa Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 perihal Tim Reformasi Polri yang melibatkan 52 Jenderal dan Kombes sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kapolri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Polri, atau.
Demi mencegah adanya pro kontra diantara sesama anak bangsa dan menghindari perspektif ‘minus publik adanya dualisme kepemimpinan’ ditanah air. Idealnya sesuai hukum ketatanegaraan oleh sebab ada gejala ‘intrik-intrik’ yang berkembang dan beredar ditengah masyatakat, bahwasanya loyalitas Kapolri Listyo Sigit ‘justru lebih’ kepada eks Presiden ke 7 dibanding kepada Prabowo, sehingga implikasi politiknya bisa menimbulkan kesan adanya ‘sabotase kepemimpinan’ atau pembangkangan oleh Kapolri kepada Presiden RI ke 8, Prabowo Subianto.