Kota Tasikmalaya, Bedanews.com -Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jangan sampai menjadi ajang kompetisi ujung-ujungnya adalah eliminasi.
Hal itu ditegaskan Penasehat Hukum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori Usia 35 Tahun ke atas (GTKHNK 35+) Meiman N Rukmana. SH., MH saat audiensi dengan Komisi IV dan I DPRD kota Tasikmalaya, Kamis (23/09/2021).
Menurutnya, guru honorer sudah lama mengabdi dan bekerja cukup lama, namun harapan pupus dengan dalih kompetensi. Lantaran itu Meiman kepada Pemerintah, agar Regulasi diperlunak dan perlentur.
“Jangan ditambah kesulitan dan kesusahan, namun hargai jasa jasa kepada mereka yang sudah mengabdi dan itu patut kita hargai,” tegas Meiman.
Ia menyebut, kepedulian Kepala Daerah kepada guru honorer responnya belum kelihatan, apalagi kerja nyatanya. Meiman pun menyindir Kepala Daerah mungkin sibuk dan terlalu banyak menerima ormas, LSM serta tim sukses dari pada guru honorer.