Terkait peraturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Pemohonan tersebut dikabul dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024.
la menilai, revisi undang-undang ini sebagai upaya politik semata dan tidak mencerminkan kepentingan rakyat. Keputusan terbaru Baleg DPR Rl mengubah batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan ketentuan partai di DPR RI dan partai nonparlemen.
Maka perlunya perhatian khusus kita sebagai masyarakat sipil. Dengan terus mengawal isu-isu krusial, pengabaian tersebut terus dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, maka seluruh komponen masyarakat jangan mengabaikan revisisi UU Pilkada pada putusan Mahkamah Konstitusi ini.