JAKARTA || Bedanews.com – Keputusan kontroversial Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap putusan MK terkait batas usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan kepala daerah.
Diketahui, putusan dalam rapat Baleg, Rabu (21/08/2024) mesti mendapat perhatian luas masyarakat. Protes dan kritik dilakukan warganet Indonesia dengan membanjiri media sosial dengan gambar lambang burung garuda bertuliskan “Peringatan Darurat”.
“Banyak hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan oleh DPR karena sangat merugikan bagi rakyat, ditambah lagi jika keputusan yang diambil tidak merepresentasikan kepentingan rakyat.
Sementara itu, Pegiat Politik dan Demokrasi, Badri Tamami menyebut, padahal sebelumnya DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi UU kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik tertentu.