Menurutnya, putusan MA itu tidak ideal dan tidak demokratis serta tidak berkepastian hukum. Karena tahapan pilkada saat ini tengah berjalan yaitu, proses pencalonan gubernur bupati dan walikota serta calon perorangan sudah dimulai.
“Sementara ada upaya dari segelintir orang memakai MA persoalan krusial ini. Ini tidak tepat,” ujar Badri
“Kami melihat tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Pilkada. Ini aneh karena dipaksakan secara kilat. Putusan MK seharusnya menjadi acuan yang mengikat semua pihak,” sambungnya.
Lebih lanjut, Badri secara tegas mengkritik tindakan DPR yang dianggapnya sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.
“Adapun dalam melihat problematika ini, putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal-pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024,” kata Badri.