Selain itu, Yaya juga menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam aksi tersebut yang dinilainya tidak semestinya dilakukan, mengingat adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan kewajiban perlindungan anak dari kekerasan dan perlakuan yang merugikan.
Polemik antara warga RW 11 Sukamaju Kidul dan pihak King Family Karaoke ini diharapkan dapat diselesaikan secara objektif oleh pihak berwenang. Aspirasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman patut didengar, sementara hak pelaku usaha untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan kepastian hukum juga harus dihormati.
Warga berharap pemerintah dan aparat terkait segera melakukan verifikasi lapangan terkait legalitas usaha dan kesesuaian operasional dengan perizinan yang dimiliki, agar polemik ini tidak berlarut-larut. (Suslia)













