Adapun temuan warga sendiri itu tidak di dalam King Family Karaokemengenai dugaan manipulasi administrasi perizinan Yusep juga memberikan bantahan Ia menyatakan bahwa dokumen persetujuan warga yang dimilikinya telah memuat tanda tangan asli warga dan unsur pemerintahan setempat, termasuk RT dan RW, serta stempel asli,ucap yusep
“Semua tanda tangan warga, bahkan dari pemerintah RT dan RW itu tanda tangan asli bahkan stempel asli,”katanya
Sementara itu di tempat yang sama kuasa hukum King Family KaraokeYaya Kardana Putra, S.H., dari Kantor Advokat A. Heri Kusmayadi & Rekan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap perusahaan kliennya.
Yaya menilai, penyampaian aspirasi sah-sah saja, namun jika disertai tuduhan yang tidak berdasar dan merugikan nama baik perusahaan, maka ada konsekuensi hukumnya. Ia merujuk pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik.













