Oleh: Badri Tamami, Pegiat Demokrasi dan Kepemiluan
Jakarta – bedanews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terus menuai pro dan kontra. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membuka peluang bagi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada maju dalam Pemilu 2024.
MK terkesan menjadi alat politik DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan UU secara instan dan tidak melibatkan partisipasi publik, putusan MK ini pun memicu polemik dan menjadi bola panas.