Artikel kedua, saya buat pada 11 April 2025 dengan judul, “Perlu Terobosan Hukum dari MK atau MA: Kewajiban Pembuktian Keaslian Ijazah bagi Pejabat dan Mantan Pejabat Publik Harus Berlaku bagi Penuduh dan Tertuduh.” Kemudian artikel ketiga, saya tulis pada Minggu pagi, 4 Mei 2025 berjudul “Konsistensi Gelar Jokowi, Dugaan Ijazah Palsu, dan Misteri yang Dijawab oleh Rumput yang Bergoyang?”
Hari ini, Senin, 5 Mei 2025, saya menyampaikan penutup reflektif melalui tulisan ini. Tujuannya adalah memberikan gambaran utuh kepada masyarakat tentang akar persoalan, dinamika polemik, aktor-aktor yang terlibat, serta solusi konkret. Seharusnya penyelesaian masalah ini bisa ditempuh sejak awal, tidak berlarut-larut tanpa menimbukan polemik dan Pro Kontra berkepanjangan atas dugaan ijazah palsu Jokowi.











