Bandung, BEDAnews – Tersangka kasus pembunuhan terhadap mantan anggota TNI memasuki tahap 2. Polda Jawa Barat serahkan berkas tersangka HH alias Aseng berikut barang butinya pada Kamis (13/10/2022).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bandung Sugeng Sumarno melalui Kepala Seksi Intelejen Mumuh Ardiyansyah, bahwa tersangka HH alias Aseng disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia.
Setelah penyerahan tahap II tersangka HH langsung dimasukan ke Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Bandung di Jelekong Kab. Bandung untuk selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober s/d 01 November 2022.













