Dari 11 tersangka tersebut mempunyai tugas dan peran masing-masing, selain itu melibatkan Elpindo Reksa (ER) dan operator SPBE. Komplotan tersebut telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali sejak bulan Mei-Juni 2022. Sehingga kerugian yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan komplotan HRD tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Kalau dikumulatifkan mencapai miliaran rupiah. Dan yang paling ngeri lagi jika terjadi musibah ledakan, karena tanki yang disediakan tidak sesuai standar. Bisa kita bayangkan gas LPG 3 Kg saja ketika meledak bisa meluluhlantakan rumah. Apalagi ini jumlahnya mencapai ribuan kilo. Alhamdulillah seblum hal ini terjadi bisa kita amankan,”papar Arief.
Akibat perbuatannya para tersangka di jerat pasal berlapis diantaranya pasal 53 paragraf 5 tentang energi sumber daya alam dan mineral dengan acaman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 50 miliar JO pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.













