BANDUNG, BEDAnews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, membongkar pabrik mie basah mengandung formalin di jalan Batu Rengat Hilir No. 260, RT 03 RW 06, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa(29/1).
Dari lokasi pabrik, polisi menyita barang bukti berupa 22 keranjang mie basah berformalin ukuran 3 milimeter, 7 keranjang mie basah berformalin ukuran 2 milimeter, 1 kompan formalin isi 4 liter, 1 bungkus garam, 1 bungkus zat pewarna, 1 bungkus adonan mie basah, 1 bungkus soda cair, 1 bungkus soda api, 4 jerigen cairan Sitocchan/Biosel, 1 unit kendaraan R4 jenis Mitsubishi L300 no Pol D 8115 TC dan STNK.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang pabrik mie berformalin ini. Setelah diselidiki, akhirnya petugas menggerebek tempat produksinya. Pemilik mengaku sudah tiga tahun menjalankan usahanya yang beromzet Rp. 500 ribu per hari," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Kombes Pol Rusli Hadyaman di Mapolda Jabar, jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/1).
Pemilik pabrik berinisial NS (43), ditetapkan tersangka dan sudah diamankan petugas, digelandang bersama tujuh karyawannya ke Mapolda Jabar. Tujuh pegawai pabrik mie berformalin itu bersatus saksi. M
odus NS meracik mie formalin yakni memasukan satu karung terigu 25 kilogram ke dalam mesin molen untuk diaduk menjadi adonan mie basah dengan diramu bahan lain seperti aci, air, pewarna makanan, garam, dan soda api.
"Setelah diaduk tak lebih setengah jam hingga menjadi adonan mie basah, lalu mie dimasukkan ke mesin cetak hingga menjadi mie ukuran satu hingga tiga milimeter. Mie dimasukkan ke dalam kuali untuk dimasak dan ditambahkan formalin," jelas Martin.
Selanjutnya, mie basah matang ditiriskan dan dipak yang isi perpak seberat lima kilogram. Kemudian mie yang sudah diberikan cairan pengawet mayat itu siap diedarkan ke masyarakat.
NS melanggar Pasal 136 huruf a dan b UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara, dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," ucap Martin. (Lanie)











