• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Polda Jabar Gerebek Pabrik Mie Berformalin

Polda Jabar Gerebek Pabrik Mie Berformalin

Asep Budi by Asep Budi
30 Januari 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, membongkar pabrik mie basah mengandung formalin di jalan Batu Rengat Hilir No. 260, RT 03 RW 06, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa(29/1).

Dari lokasi pabrik, polisi menyita barang bukti berupa 22 keranjang mie basah berformalin ukuran 3 milimeter, 7 keranjang mie basah berformalin ukuran 2 milimeter, 1 kompan formalin isi 4 liter, 1 bungkus garam, 1 bungkus zat pewarna, 1 bungkus adonan mie basah, 1 bungkus soda cair, 1 bungkus soda api, 4 jerigen cairan Sitocchan/Biosel, 1 unit kendaraan R4 jenis Mitsubishi L300 no Pol D 8115 TC dan STNK.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang pabrik mie berformalin ini. Setelah diselidiki, akhirnya petugas menggerebek tempat produksinya. Pemilik mengaku sudah tiga tahun menjalankan usahanya yang beromzet Rp. 500 ribu per hari," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Kombes Pol Rusli Hadyaman di Mapolda Jabar, jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/1).

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

Pemilik pabrik berinisial NS (43), ditetapkan tersangka dan sudah diamankan petugas, digelandang bersama tujuh karyawannya ke Mapolda Jabar. Tujuh pegawai pabrik mie berformalin itu bersatus saksi. M

odus NS meracik mie formalin yakni memasukan satu karung terigu 25 kilogram ke dalam mesin molen untuk diaduk menjadi adonan mie basah dengan diramu bahan lain seperti aci, air, pewarna makanan, garam, dan soda api.

"Setelah diaduk tak lebih setengah jam hingga menjadi adonan mie basah, lalu mie dimasukkan ke mesin cetak hingga menjadi mie ukuran satu hingga tiga milimeter. Mie dimasukkan ke dalam kuali untuk dimasak dan ditambahkan formalin," jelas Martin.

Selanjutnya, mie basah matang ditiriskan dan dipak yang isi perpak seberat lima kilogram. Kemudian mie yang sudah diberikan cairan pengawet mayat itu siap diedarkan ke masyarakat.

NS melanggar Pasal 136 huruf a dan b UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara, dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," ucap Martin. (Lanie)

Previous Post

Tiga Calon Sekda Jabar Tengah Diproses Kemendagri

Next Post

DPD Partai Nasdem Cimahi Membubarkan Diri

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

DPD Partai Nasdem Cimahi Membubarkan Diri

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021