Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menjelaskan, pengelolaan dana BPJS Kesehatan yang diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat, selaras dengan nilai gotong-royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan juga merupakan bagian dari Empat Pilar MPR RI.
Bagi yang ingin membayar pribadi, iuran BPJS Kesehatan sangat bervariasi. Kelas 1 sebesar Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 35.000. Bagi pekerja, iuran BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari upah/gaji. Perusahaan menanggung 4 persen dan karyawan membayar 1 persen dari upah/gaji. Bagi kalangan masyarakat tidak mampu, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan negara melalui APBN sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).













