Sukabumi, BEDAnews.com
Seperti dijelaskan Relationship Officer BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi, Budi Kusmayadi, seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia, mulai tanggal 1 Juli 2015 mendatang, secara bertahap harus masuk program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, juga TNI dan Polri, serta DPR dan DPRD. Hal tersebut sesuai dengan Pemendagri (Peraturan Meneteri Dalam Negeri) Nomor 27 Tahun 2014, Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015.
Dikatakannya, seluruh PNS, TNI dan Polri, serta DPR dan DPRD, harus mengikuti dua program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sebab kedua program tersebut, preminya dibayar oleh pemerintah, melalui dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), sesuai dengan status PNS masing-masing.
Dikatakan pula, untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan program tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi, sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, termasuk dengan para Pimpinan TNI dan Polri, serta DPR dan DPRD, yang ada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Namun apabila ada PNS yang ingin mengikuti program lainnya yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni program JHT (Jaminan Hari Tua) atau yang lebih dikenal dengan sebutan pension, preminya harus dibayar sendiri oleh PNS yang bersangkutan. Karena apabila prreminya harus dibayar oleh pemerintah, akan memberatkan dan menambah beban pemerintah. Selain itu, program JHT untuk seluruh PNS ini, sudah sejak lama dikelola oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yakni PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun).
Relationship Officer BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi juga mengatakan, untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, baik pekerja formal di perusahaan maupun pekerja informal TKLHK (Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja), akan senantiasa ditingkatkan dan dikembangkan secara optimal, khususnya di daerah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Karena masih banyak yang belum masuk program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. (MYS)













