Prosedur penanganan perkara yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejati Jabar, telah sesuai dengan prosesur. Penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Dalil yang dikemukakan pemohon bahwa penetapan tersangka oleh Penyidik Kejati Jabar terhadap YP dan J tidak bedasarkan penilaian subyektif dan Obyektif, Atas dasar itulah YP dan J melalui kuasa hukumnya Maman Budiman, SH mempraperadilankan Kejati Jabar atas Penetapan dirinya sebagai tersangka.
Maman, SH menyebutkan diajukannya praperadilan karena dalam penetapan tersangka kliennya dinilai sangat janggal. “Makanya, diajukan pra peradilan sebagai hak kliennya untuk mendapatkan keadilan,” ujar Maman











