Masih menurut Maman Budiman, SH., dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan terhadap kliennya, yakni saat proyek uprating penambahan kapasitas Instalasi PDAM di Teluk Jambe Karawang tahun 2015.
Namun, setelah pekerjaan rampung Kejaksaan Negeri Karawang pernah melakukan penyelidikan dan hasilnya bersih. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dinyatakan kegiatan selesai tidak ada kerugian negara.
“Setelah penyidikan diambil alih oleh Kejati Jabar pada tahun 2017 diduga ada perbuatan melawan hukum dan ada kerugian Negara,” ujar Maman Budiman.
Tak hanya itu, Kejati pun mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yakni di tahun 2018 dan tahun 2019. Bahkan di tahun 2019, pengeluaran sprindik berbarengan dengan surat penetapan tersangka.













