Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus akan segera mengadili tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait kasus suap penanganan perkara yang terjadi di Mahkamah Agung (MA).
Dlansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara ini teregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.
11 JPU telah disiapkan KPK dalam menangani perkara ini, masing-masing bernama Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, Riniyati Karnasih, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Wahyu Dwi Oktafianto dan Heradian Salip.
Sudrajad didakwa bersama-sama dengan Desy Yustria Muhajir Habibie dan Elly Pangesuti menerima suap berjumlah SGD 200.000 atau sekitar Rp 2 miliar.