Tindakan suap tersebut diberikan oleh advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Selain Sudrajad Dimyati, tersangka lainnya adalah Nurmanto Akmal (PNS di MA), Albasri (PNS di MA), Muhajir Habibie (PNS di MA), Desy Yustria (PNS di MA), Heryanto Tanaka (pengusaha), Ivan Dwi Kusuma (Pengusaha), Yosep Parera (Pengacara) dan Eko Suparno (Pengacara)
Persidangan ini akan dipimpin Yoserizal, SH., MH hakim anggota T. Beny Eko Supriyadi, SH., MH dan Jeffry Yefta Sinaga, SH., MH.
Dalam dakwaannya, Sudrajad didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.













