Pluralisme agama adalah paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah benar. Setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar, sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan hidup berdampingan di surga.
Karena itulah MUI menegaskan bahwa pluralisme agama hukumnya haram, karena bertentangan dengan ajaran agama Islam (Lihat: Fatwa MUI nomor 7/Munas VII/MUI/11/2005).
Pluralisme agama telah lama dipropagandakan di Tanah Air. Ahmad Wahib dianggap sebagai salah satu tokoh generasi awal pengusung pluralisme agama di Indonesia, melalui catatan hariannya yang telah dibukukan dengan judul Pergolakan Pemikiran Islam pada tahun 1981.
Sejak itu, propaganda pluralisme agama tak pernah berhenti hingga kini. Umumnya propaganda pluralisme agama ini dilakukan oleh kaum liberal. Sumanto al-Qurtuby adalah salah satunya.