• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Plt Walikota Cimahi Tegaskan Perusahaan Harus Penuhi Hak Para Pekerjanya

Plt Walikota Cimahi Tegaskan Perusahaan Harus Penuhi Hak Para Pekerjanya

Hendra by Hendra
5 April 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, hingga saat ini masih banyak pekerja termasuk yang berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut diutarakan Ngatiyana  pada acara Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaminan Sosial Tenaga Kerja tahun 2021, bertempat di Aula Gedung Cimahi Techno Park, Jalan Baros, Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Senin (05/04/2021).

Selain keselamatan dan kesehatan kerja, Ngatiyana mengingatkan bahwa hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Dasar hukum dari JKP ini Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 82 dan pasal 185 huruf b Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ujarnya.

BeritaTerkait

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026

“Untuk itu penting bagi kita mengetahui tentang siapa yang berperan dalam hal memanfaatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja dan ini merupakan tugas BPJS ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja untuk mensosialisasikannya,” terang Ngatiyana.

Berkenaan dengan hal ini, Ngatiyana menambahkan tentang perlunya pemahaman tentang peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan sebagai dasar ketentuan menciptakan tata kelola administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan yang baik bagi pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan kerja.

Didalam peraturan ini, dinyatakan bahwa Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Jadi termasuk kesehatan juga. Kalau orang mengalami kecelakaan ini masuknya ke BPJS tenaga kerja atau masuk ke BPJS kesehatan? nah bisa dipilah nanti disitu, sehingga sama-sama sinergi, semuanya dapat terlayani. Untuk itulah hari ini dievaluasi apabila masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya masuk didalam BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan, kita minta kepada bagian HRD [human resources department]-nya supaya segera dimasukkan,” jelas Ngatiyana.

Terakhir, Ngatiyana menekankan tentang pentingnya kepatuhan dari kalangan pengusaha untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itulah, Kegiatan Monev ini diharapkan bisa mendorong upaya peningkatan kepesertaan program jaminan sosial baik di bidang ketenagakerjaan maupun kesehatan.

“Ini menjadi kewajiban semua perusahaan. Yah kalau melanggar UU jelas akan kena sanksi. Makanya harus terjadi sinkronisasi, harmonisasi, dan komunikasi antara pengusaha dengan pekerja. Sehingga tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran karena ini sudah diatur undang-undang yah, ada hak-hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para tenaga kerjanya,” pungkas Ngatiyana.

Kegiatan sosialisasi/monev tersebut diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari unsur serikat pekerja dan unsur pengusaha se-Kota Cimahi. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 kepada pengusaha, serikat pekerja dan pekerja

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik beserta seluruh jajarannya, para narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, perwakilan dari DPK Apindo Kota Cimahi serta perwakilan serikat pekerja/buruh se-Kota Cimahi. (Hendra)

Previous Post

Amatil Indonesia dan Dynapack Asia, Bangun Fasilitas Daur Ulang Botol Plastik

Next Post

MKD DPR RI Akan Tiru Pola Reward And Punishment BK DPRD Jabar

Related Posts

TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
TNI-POLRI

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
TNI-POLRI

Penekanan Katim Wasev TMMD Ke-130 : Pentingnya Menjaga Solidaritas dan Kekompakan dengan Masyarakat

8 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
Next Post
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat H.M. Hasbullah Rahmat, S.Pd., M.Hum.

MKD DPR RI Akan Tiru Pola Reward And Punishment BK DPRD Jabar

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021