CIMAHI, BEDANews.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Letkol Inf. (Purn.) Ngatiyana menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari Panitia Khusus II DPRD Provinsi Jawa Barat terkait Kerjasama TPPAS Legok Nangka, bertempat di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jl. Rd. Demang Harjakusumah, Cihanjuang, Kota Cimahi pada Rabu (19/05/21). Hadir mendampingi Plt. Wali Kota pada penerimaan Kunker tersebut yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Cimahi Achmad Nuryana dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Lilik Setyaningsih. Adapun rombongan Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh seorang wakil ketuanya yaitu M. Faizin dan didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtyas.
Ditemui usai kegiatan, Plt. Wali Kota Ngatiyana mengatakan, berdasarkan perhitungan estimasi satuan biaya pelayanan penanganan sampah Kota Cimahi, dapat dipastikan bahwa pengalihan dari TPAS Sari Mukti ke TPPAS Regional Legok Nangka akan berdampak terhadap jumlah anggaran dalam APBD yang harus disiapkan. Atas dasar itu, draft perjanjian kerja sama terkait pengalihan pengelolaan sampah ke TPPAS Regional Legok Nangka ini harus mendapat persetujuan dari DPRD Kota Cimahi, sebagai landasan legal formal terkait komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kerja sama dimaksud.
“Alhamdulillah memang dari DPRD Kota Cimahi sendiri sudah menyetujui tentang rencana pembuangan sampah pengalihan dari Sari Mukti ke Legok Nangka di tahun 2024 sebesar 150 ton per hari yah. Sedangkan kita di Cimahi itu produksi sampah adalah 260 ton per hari. Tetapi kita membuat persetujuan dengan DPRD adalah sementara 150 ton per hari yang kita buang ke TPPAS Legok Nangka di tahun 2024. Untuk anggarannya adalah sekitar 23 milyar delapan ratus lima puluhan juta sekian Rupiah… hampir 24 milyar anggarannya semua yah,” ujarnya.
Diakui Ngatiyana, tidak semua sampah yang dihasilkan masyarakat Kota Cimahi dapat diangkut ke TPPAS Legok Nangka. Hal ini berkaitan dengan biaya pemrosesan akhir, termasuk biaya tipping fee sampah di TPPAS Regional Legok Nangka ini yang lebih mahal dari TPAS Sari Mukti. Selain itu, lokasi TPPAS Legok Nangka sendiri cukup jauh dari Kota Cimahi, yaitu di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung sehingga otomatis biaya pengangkutannya pun menjadi lebih mahal. Ia juga menggarisbawahi biaya tambahan yang mungkin harus dikeluarkan terkait pemeliharaan truck pengangkut sampah dan biaya-biaya transportasi lainnya.
“Karena tidak semuanya kita buang ke Legok Nangka, cost-nya tinggi…. sehingga kita harus berupaya untuk berinovasi agar yang sisanya kira-kira 100 ton lagi bisa diolah di Kota Cimahi. Kita akan dirikan tempat-tempat pengolahan sampah untuk mengurangi beban ataupun cost yang terlalu tinggi untuk pembuangan sampah ini. Kalau kita melihat dari kendaraan juga kan kita lihat sendiri, armadanya kan lama, sudah puluhan tahun, tapi masih bisa berjalan. Nah ini kalau tidak ditopang oleh kendaraan yang baru juga apalagi ke TPPAS Legok Nangka itu akan mengalami kesulitan bagi kita,” terang Ngatiyana.
Terkait dengan semua hal tersebut, ke depannya Ngatiyana akan memerintahkan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cimahi akan untuk duduk bersama Banggar DPRD dalam rangka membahas detail teknis anggaran yang harus diakomodir sebagai konsekuensi dari perjanjian kerja sama penggunaan TPPAS Regional Legok Nangka ini. Pihaknya juga mengaku telah menyiapkan beberapa lokasi potensial yang akan dijadikan sebagai tempat pengolahan sampah terpadu di Kota Cimahi ke depannya.
“Rencana kita adalah di Lebaksaat dan yang diatas Santyong, kita akan dirikan tempat pengolahan sampah di lokasi tersebut. Yang nanti sampah itu tidak berbau, dimana sampahnya akan dihancurkan sehingga tidak menjadikan tumpukan menggunung. Kita usahakan agar diolah menjadi pupuk atau diolah menjadi biogas yang itu nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Ngatiyana.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat M. Faizin menyampaikan, percepatan penyusunan kerjasama penggunaan TPPAS Legok Nangka ini amat penting mengingat masa keberadaan TPAS Sari Mukti yang hanya bisa digunakan sampai tahun 2023. Dengan demikian, sudah tidak ada lagi tempat pembuangan dan pemrosesan sampah untuk kawasan Bandung Raya. Apabila penyusunan kerjasama TPPAS Legok Nangka tidak segera direalisasikan maka hal ini bisa mengakiabtkan bencana sampah di kawasan Bandung Raya.
“Kami dari Pansus II memang fokus mengurus bagaimana percepatan Legok Nangka ini bisa kita segera realisasikan, karena Sarimukti kan terakhir tahun 2023 sudah akan ditutup yah. Makanya kita berinisiasi agar bagaimana semua kota/kabupaten yang bersinggungan ini bisa dalam kata sepakat yah. Terutama aitannya dengan tipping fee dan volume sampah yang juga akan didistribusikan ke Legok Nangka,” tuturnya.
Terkait dengan Kota Cimahi sendiri, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkot Cimahi atas respon cepatnya terhadap pembahasan rencana kerjasama penggunaan TPPAS Legok Nangka ini. Disampaikan Faizin, Pemkot Cimahi sudah menyetujui beberapa hal teknis terkait perjanjian kerjasama penggunaan TPPAS Legok Nangka, termasuk soal besaran persentase tipping fee yang akan ditanggung renteng antara Pemkot Cimahi dan Pemprov Jabar.
“Pak Plt. [Wali Kota] Cimahi juga sudah memutuskan komitmen, kaitannya tipping fee juga sudah setuju yang disepakati 70% dari yang sudah direncanakan. Jadi ada 70% dari kota cimahi … 30% dari provinsi, itu yang sudah disepakati oleh Kota Cimahi,” papar Faizin.