Ditemui usai kegiatan, Plt. Wali Kota Ngatiyana mengatakan, berdasarkan perhitungan estimasi satuan biaya pelayanan penanganan sampah Kota Cimahi, dapat dipastikan bahwa pengalihan dari TPAS Sari Mukti ke TPPAS Regional Legok Nangka akan berdampak terhadap jumlah anggaran dalam APBD yang harus disiapkan. Atas dasar itu, draft perjanjian kerja sama terkait pengalihan pengelolaan sampah ke TPPAS Regional Legok Nangka ini harus mendapat persetujuan dari DPRD Kota Cimahi, sebagai landasan legal formal terkait komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kerja sama dimaksud.
“Alhamdulillah memang dari DPRD Kota Cimahi sendiri sudah menyetujui tentang rencana pembuangan sampah pengalihan dari Sari Mukti ke Legok Nangka di tahun 2024 sebesar 150 ton per hari yah. Sedangkan kita di Cimahi itu produksi sampah adalah 260 ton per hari. Tetapi kita membuat persetujuan dengan DPRD adalah sementara 150 ton per hari yang kita buang ke TPPAS Legok Nangka di tahun 2024. Untuk anggarannya adalah sekitar 23 milyar delapan ratus lima puluhan juta sekian Rupiah… hampir 24 milyar anggarannya semua yah,” ujarnya.












