“Berbagai kendala operasional terkait sertifikasi saat transisi sudah dapat kita tangani, dan pengakhiran masa transisi layanan SBU dan SKK dapat kita lakukan,” ungkap Eka Nandang, Plt Kadis PU Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti terbitnya SE Menteri PUPR No 21 Tahun 2021. Hal ini disikapi oleh LPJK dengan menghentikan permohonan SBU dan SKK Konstruksi, pada acara yang di gelar di salah satu Hotel di Sukabumi tepatnya di Pangrango hari Senin (11/12/23).
Kegiatan tersebut di ikuti oleh 60 orang dari dua instansi yaitu PU Bina Marga dan PU Pengairan.
“Seluruh LSBU dan LSP dapat bekerja dengan professional dan penuh tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat jasa konstruksi sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi Badan Usaha dan TKK untuk bekerja,” tegasnya.


![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-26_01-04-45-413.jpg)









