Sukabumi – bedanews.com – Plt Kadis PU Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang membuka acara kegiatan Pelatihan Sertipikasi Bagi tenaga jasa kontruksi dan irigasi di hotel Pangrango sukabumi selama dua hari dari 11/12/23/s/d 12/12/23.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 5/2021 Permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan pemenuhan sertifikat standar perizinan berusaha subsector Jasa Konstruksi yang diajukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK-T) dan LSBU, sedangkan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan pada portal perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan SIJK-T dan LSP terlisensi.
Untuk implementasi lebih lanjut telah diterbitkan SE Menteri PUPR No.21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi menyatakan LSBU Dan LSP melayani permohonan SBU Dan SK.
“Berbagai kendala operasional terkait sertifikasi saat transisi sudah dapat kita tangani, dan pengakhiran masa transisi layanan SBU dan SKK dapat kita lakukan,” ungkap Eka Nandang, Plt Kadis PU Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti terbitnya SE Menteri PUPR No 21 Tahun 2021. Hal ini disikapi oleh LPJK dengan menghentikan permohonan SBU dan SKK Konstruksi, pada acara yang di gelar di salah satu Hotel di Sukabumi tepatnya di Pangrango hari Senin (11/12/23).
Kegiatan tersebut di ikuti oleh 60 orang dari dua instansi yaitu PU Bina Marga dan PU Pengairan.
“Seluruh LSBU dan LSP dapat bekerja dengan professional dan penuh tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat jasa konstruksi sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi Badan Usaha dan TKK untuk bekerja,” tegasnya.
Dengan jumlah LSP terlisensi yang masih terbatas dan belum adanya seluruh jabatan kerja terlayani, maka diterbitkan SE Menteri PUPR No 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PUPR No 5 Tahun 2022 tentang perubahan SE Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2022, dimana LPJK mencatat sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja konstruksi untuk jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) dan otomatis diperpanjang masa berlakunya, ungkapnya. (Red/Asep Hidayat/Agus Teguh).