Sukabumi – bedanews.com – Plt Kadis PU Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang membuka acara kegiatan Pelatihan Sertipikasi Bagi tenaga jasa kontruksi dan irigasi di hotel Pangrango sukabumi selama dua hari dari 11/12/23/s/d 12/12/23.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 5/2021 Permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan pemenuhan sertifikat standar perizinan berusaha subsector Jasa Konstruksi yang diajukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK-T) dan LSBU, sedangkan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan pada portal perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan SIJK-T dan LSP terlisensi.
Untuk implementasi lebih lanjut telah diterbitkan SE Menteri PUPR No.21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi menyatakan LSBU Dan LSP melayani permohonan SBU Dan SK.












