KAB. BANDUNG || bedanews.com — Manager Unit Layanan Pelanggan Banjaran, Ridwan Solahudin, yang menindaklanjuti surat yang diajukan Jarmi dengan Nomor: 025/JARMI-Pemb/V/2023 perihal Pemberitahuan dan menolak pemutusan aliran listrik di Pasar Banjaran.
Atas nama PLN ULP-UP3 Majalaya, Ridwan, memberikan jawaban melalui Surat Nomor: 0028/AGA.04.01/F02110600/2023, tanggal 5 Juni 2023, yang ditujukan kepada Pimpinan Jarmi yang isinya sebagai berikut:
1. PLN akan melaksanakan permohonan pelanggan, dalam hal ini pemutusan aliran listrik pada Area Pasar Banjaran apabila tidak ada sengketa hukum atau sudah mendapatkan izin dari pelanggan. Pelanggan yang bertandatangan pada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
2. PLN akan melakukan pengamanan aset apabila surat permohonan dan berkas lainnya sudah diserahkan ke PLN.
3. PLN berhak menentukan sikap apabila pada kondisi tertentu yang tidak dapat dihindarkan atau force majeur yang berakibat pada kerusakan aset PLN dan atau keamanan serta keselamatan lingkungan.
Demikian surat jawaban ini Kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, Kami ucapkan terimakasih.***