Hal senada disampaikan oleh, Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., menerangkan sebagai solusi jangka pendek, maka Komisi B akan mengeluarkan nota komisi yang berisi rekomendasi agar para pedagang bisa beraktifitas sementara atau paruh waktu di Kawasan Jalan Dalem Kaum.
Hal tersebut diterapkan sebelum Basemen Alun-alun Bandung diperbaiki agar sesuai dengan kriteria bangunan komersial. Menurut Folmer, dalam merubah alih fungsi bangunan maka adanya kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
“Basement Alun-alun Bandung peruntukkan awalnya untuk tempat parkir, sekarang menjadi tempat komersial, tentu ini harus dibedakan,” ujarnya.
Folmer menuturkan bahwa basement Alun-alun Bandung dinilai belum representatif untuk aktivitas ekonomi. Terlebih, ia sendiri sudah meninjau langsung tempat yang menjadi relokasi para pedagang tersebut.












