DEMAK || Bedanews.com – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, yang dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD, H. Muh Muchlis, Nomor, 170/100/ 2024, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Demak yang ditandatangani oleh PJ. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sujana, telah mengesahkan 50 orang anggota DPRD Kabupaten Demak periode 2024 – 2029.
Selanjutnya, atas dasar surat dari Ketua DPC PKB dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Demak, mengusulkan bahwa pimpinan sementara DPRD Kabupaten Demak adalah: Ketua dipegang oleh, H. Zayyinul Fata (Ketua DPC PKB Demak) dan Wakil Ketua dipegang oleh H. Fahrudin Bisri Slamet (Ketua DPC PDIP Demak).
Hal itu disampaikan oleh Noor Salim, Ketua PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, disela pertemuan dengan Inspektorat, di kompleks Balai Kota Semarang, Rabu sore, (14/8/2024).












