Diketahui, pada Senin 10 Agustus beredar Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala di Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Seluruh Indonesia Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Herdiat menerangkan, Pemkab Ciamis telah mengerahkan segala upaya untuk meyakinkan pihak Kemendagri untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkades. Namun, Pihak kementerian tetap dengan pendiriannya untuk menunda pelaksanaan Pilkades.
“Kepada Para Pjs Kepala Desa, Panitia, Calon Kepala Desa dari 143 Kecamatan di Kabupaten Ciamis agar bersabar dan menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri serta jaga kondusifitas,” terangnya
Sementara itu ditempat yang berbeda, Wakil bupati Ciamis yana D Putra menggelar Video Conference terkait keputusan penundaan Pilkades Serentak dengan Camat se-Kabupaten Ciamis dari Ruang Video Conference Kantor Bupati Ciamis, Rabu (12/8/2020).












