Bandung, BEDAnews
Dewan Pengurus Darah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat harus secepat mungkin mempunyai ketua baru depinitif, jika ingin ikut dalam suksesi pada pilgub Jabarmendatang. Jika tidak, jagoan cagub dan wacagub yang di usung partai moncong putih ini, dipastikan tidak bisa bertarung di Pilkada Jawa Barat yang di gelar tahun 2013 mendatang.
Menururt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat, dalam Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang parpol, Pasal 59 ayat 5 huruf a menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah diajukan parpol (partai politik) atau gabungan parpol yang ditandatangani oleh pimpinan parpol.
“Ya DPD PDIP Jabar harus secepatnya mempunyai ketua dan sekretaris definitif sehingga bisa berkiprah pada Pilgub Jawa Barat 2013 nanti.” Ujar Yayat kepada Wartawan di Bandung, Rabu, (12/9).
Dipaparkan Dia, merujuk pada Bab I Pasal 1 ayat 7 Peraturan KPU No 9/2012 tentang Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah. Terdapat keterangan yang dimaksud pimpinan parpol adalah ketua dan sekretaris atau sebutan lain, semacam presiden atau ketua Tanfidz.
“Tetapi pimpinan yang dimaksud itu harus definitif, bukan pelaksana teknis. Jadi kalau mau mengusung atau mendukung, PDIP harus secepatnya dan jangan berlarut-larut memilih pimpinannya,” katanya.
Yayat berharap dalam pigub Jabar PDIP bisa ikut mengusung wakilnya untuk ikut meramaikan proses pesta demokrasi di jabar. “Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) harus segera melengkapi administrasi kepengurusan berupa pimpinan definitif sebagai syarat mengusung dan atau mendukung calon,” Ujarnya.
Dijelaskan Yayat, Pencalonan digelar minggu pertama November, karena itu keberadaan PDIP sebagai partai besar harus ikut berkiprah. Dengan jumlah kursi di dewan saat ini, mereka bisa mencalonkan sendiri, urainya.
PDI-P tidak bisa mencalonkan sendiri, selama tidak memiliki ketua dan sekretaris. Bahkan mendukung juga tidak bisa karena harus ada tanda tangan kedua pimpinan parpol tersebut, tambah Yayat. (hargib)













