Dikwatirkan demokrasi yang ada lambat laun akan mati fungsinya. Karena terbelenggu dengan aturan yang seolah memaksa untuk mengekang kebebasan Pers dalam menyampaikan informasi. Jelas yang dirugikan bukan saja wartawan tapi masyarakat pun menjadi bagian dari kerugian aturan tersebut, sebab sudah dilakukan upaya keterbatasan memperoleh informasi yang benar.
Selanjutnya dengan adanya ancaman 14 pasal tersebut kemungkinan fungsi pers dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, cerdas juga bijaksana akan terhalang. Sebab ruhnya sudah berbeda dan dipaksa bungkam dengan kenyataan meski kebenaran terlihat terpaksa harus tutup mata.***