• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pilar Keempat Demokrasi Terancam Kebebasannya, Fungsi Pers Dibatasi Aturan » Halaman 2

Pilar Keempat Demokrasi Terancam Kebebasannya, Fungsi Pers Dibatasi Aturan

Ki Agus by Ki Agus
14 Juli 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Bila kemudian Kebebasan Pers terancam dengan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tahun 2022, dengan 14 pasalnya, diantaranya:
1. Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden: Pasal 218 dan Pasal 220;
2. Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah: Pasal 240 dan Pasal 241;
3.Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara: Pasal 353 dan Pasal 354.
4. Tindak Pidana Penghinaan: Pasal 439; Penodaan Agama: Pasal 304;
5. Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika: Pasal 336;
6. Penyiaran Berita Bohong: Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 512;
7. Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan: Pasal 281;
8.Pencemaran Orang Mati: Pasal 445.

BeritaTerkait

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026

Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

2 Mei 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Tingkatkan Pilar-Pilar Sosial Danramil 16/Pandak Hadiri Restorasi Sosial

Next Post

Dandim Bantul Menerima Audensi Senkom Mitra Polri

Related Posts

Ragam

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026
TNI-POLRI

Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

2 Mei 2026
SOLID-Ketua IKASPS UNNES, Irjend Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (kaos putih pakai peci) & Ketua Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, Dr Susilo Kusdiwanggo, ST. MT (kemeja hitam). (Foto Ist).
Ragam

Pertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan

2 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Edukasi

Tema Pendidikan Nasional 2026, kata Dewan PAN Yadi: itu Bisa Dilaksanakan tapi Tidak Otomatis

2 Mei 2026
Ragam

DUNIA SEDANG BERMAIN API, BLOKADE AS DAN RUDAL HIPERSONIK ‘DARK EAGLE’ ANCAMAN NYATA BAGI ARUS PERDAMAIAN

2 Mei 2026
Next Post

Dandim Bantul Menerima Audensi Senkom Mitra Polri

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021