JAKARTA || Bedanews.com – Terdakwa kasus Penipuan di vonis 1 tahun oleh Majelis Hakim, Buyung Dwikora Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis terhadap Marthen Napang ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun, dengan No Perkara 465/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst, Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA: PDM,156/M.1.10/07/2024 dikutif Sipp PN Jak Pst, pada Rabu (12/2/2025).
Vonis dari Majelis Hakim tersebut mendapatkan reaksi kecewaan dari pihak Korban, terkait terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Penanganan Perkara PK di Makamah Agung Republik Indonesia (MARI).
Usai sidang Putusan, Pendamping Hukum Saksi Korban Jhon N Palinggi mengatakan, teman-teman sudah mendengar Perkara 465/Pid.B/2024/ PN Jkt.pst. Prof Dr. Marthen Napang yang dibacakan Majelis hakim Buyung Dwikora menurut Majelis Hakim pasal yang terbukti adalah 378 KUHP, menurut hemat kami tentunya selaku korban atas tindak pidana sesuai Kaksa Penuntut Umum dan Jaksa telah melakukan penuntutan dengan membuktikan kasus itu. “Kami selaku korban tidak dapat menerima pertimbangan
Majelis Hakim tersebut, korban memperjuangkan kebenaran keadilan menjaga martabat Makamah Agung Marwah MA, karena surat MA dipalsukan waktu itu oleh terdakwa berdasarkan surat Dakwaan Jaksa pemuntut umum dan itu sudah terurai sama sekali,” ucap Muhamad Iqbal.