• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pihak Korban Kecewa, Hakim Vonis Rendah Penipuan

Pihak Korban Kecewa, Hakim Vonis Rendah Penipuan

kris by kris
13 Maret 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Terdakwa kasus Penipuan di vonis 1 tahun oleh Majelis Hakim, Buyung Dwikora Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis terhadap Marthen Napang ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun, dengan No Perkara 465/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst, Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA: PDM,156/M.1.10/07/2024 dikutif Sipp PN Jak Pst, pada Rabu (12/2/2025).

Vonis dari Majelis Hakim tersebut mendapatkan reaksi kecewaan dari pihak Korban, terkait terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Penanganan Perkara PK di Makamah Agung Republik Indonesia (MARI).

Usai sidang Putusan, Pendamping Hukum Saksi Korban Jhon N Palinggi mengatakan, teman-teman sudah mendengar Perkara 465/Pid.B/2024/ PN Jkt.pst. Prof Dr. Marthen Napang yang dibacakan Majelis hakim Buyung Dwikora menurut Majelis Hakim pasal yang terbukti adalah 378 KUHP, menurut hemat kami tentunya selaku korban atas tindak pidana sesuai Kaksa Penuntut Umum dan Jaksa telah melakukan penuntutan dengan membuktikan kasus itu. “Kami selaku korban tidak dapat menerima pertimbangan
Majelis Hakim tersebut, korban memperjuangkan kebenaran keadilan menjaga martabat Makamah Agung Marwah MA, karena surat MA dipalsukan waktu itu oleh terdakwa berdasarkan surat Dakwaan Jaksa pemuntut umum dan itu sudah terurai sama sekali,” ucap Muhamad Iqbal.

BeritaTerkait

Buky : Insya Allah 20 November ini akan dilakukan Rapat Paripurna Penetapan Ranperda APBD Jabar Tahun 2026

14 November 2025

DPRD Jabar Dorong APBD 2026 Lebih Efektif dan Pro Rakyat

14 November 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Mendagri Minta Pemda, Pastikan Perencanaan Pembangunan Akomodir Kepentingan Daerah dan Nasional

Next Post

Korupsi Pertamax Oplosan Rp 193,7 Triliun Layak Masuk Pidana Subversif

Related Posts

Ekonomi

Buky : Insya Allah 20 November ini akan dilakukan Rapat Paripurna Penetapan Ranperda APBD Jabar Tahun 2026

14 November 2025
Ekonomi

DPRD Jabar Dorong APBD 2026 Lebih Efektif dan Pro Rakyat

14 November 2025
Hukum

Kejari Jak-Tim Geledah Kantor Suku Dinas Perindustrian, Sita Sejumlah Dokumen

13 November 2025
Hukum

Kejagung Limpahkan Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

11 November 2025
Hukum

Jaringan Narkotika Semarang & Surakarta, Dibekuk BNN Jateng Dalam Operasi Terpadu Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika

8 November 2025
Edukasi

Permohonan Audensi tentang Perumahan ALMAS 4 Diabaikan, Ketua DPC MGP Robby Dorong Bupati Bandung agar Pelanggaran itu Dipidanakan

5 November 2025
Next Post

Korupsi Pertamax Oplosan Rp 193,7 Triliun Layak Masuk Pidana Subversif

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021