Hal senada saat ditemui ditempat dan hari yang sama oleh media AKBP (Pur) Dr. Rusman S.H, M.H, yang juga sebagai tim kuasa hukum dari korban PHK, mengatakan, kami sudah melakukan Somasi kesatu, ditindaklanjuti pertemuan denga kuasa hukum mereka tetapi tidak jelas jawabnya, ucapnya.
Lanjutnya, di Somasi kedua di menganggap bahwa ini normatif padahal ini melanggar dan tidak berprikemanusiaan, ketiga inilah jawaban kami. “Kita akan lihat celah hukumnya karena banyak pasal-pasal yang di langgar dia, kita bisa saja melakukan jalur pidana maupun perdata,” pungkasnya. (Umr/Wanz).
Page 6 of 6