Sementara Ahmad Sodikin, selaku advokasi SP Rumah sakit Muhamadiyah, memberikan pernyataan kepada media bahwa, dirinya dapat berita ada karyawan yang mau bunuh diri karena dia sakit, posisinya dia tidak di pekerjakan, dia juga sekarang tidak di gaji selama 3 bulan, apalagi kita yang normal yang sakit juga tidak diperhatikan oleh pihak Rumah Sakit. Menurutnya sudah ngasih tahu ke pihak manajemen dia sakit tapi tidak direspon, artinya di abaikan, dia engga di PHK, masuk list tapi dia tidak dipekerjakan, statusnya di gantung,” ucapnya.
Ditemui ditempat yang sama, Jams Panjaitan, S.H, M.H, sebagai kuasa hukum dari pihak korban PHK, kepada media memberikan pernyataan bahwa, apa yang dikatakan oleh Kliennya benar. “Klien kami menjadi dasar buat kami sebagai tim kuasa hukum, kami menerima kuasa untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Di dalam perjalanan, kami melihat ada sesuatu hal yang melawan hukum. Hal ini terbukti disaat kami konfirmasi kepada Manajemen, ada jawaban dari Manajemen yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah dari Jakarta, “ungkapnya.