Bandung, BEDAnews – Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Pj Bupati Bandung Barat AL, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, pada Senin 15/7/2024.
Sesaat setelah AL masuk Rutan, datang pengacaranya membawa koper yang berisi pakaian dan peralatan lainnya.
Petugaspun memeriksa isi koper tersebut dan ditemukanĀ HP dan sepucuk senjata api. Petugas rutan langsung mengamankan kedua barang tersebut.
“Saat digeledah ada senjata api dan HP,” tutur sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Awak media mencoba klarifikasi ke Kepala Rutan Kelas 1 Bandung atas penemuan senjata api tersebut melalui saluran Whatsappnya, akan tetapi Karutan tidak memberikan jawaban.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya AL terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













