Menurut Pudjo, tim gabungan bertindak cepat menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut setelah mendapatkan informasi.
“Kecurigaan jatuh pada seorang eks penumpang pesawat Silk Air rute Singapore-Bandung dengan nomor penerbangan MI192 yang mendarat pada Kamis, (20/6/2019) pukul 09.30 WIB,” terangnya.
Pudjo menambahkan, petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang an. Collen Nappies, perempuan, 44 tahun, warga negara Afrika di ruang pemeriksaan bandara.
Dari hasil pemeriksaan barang bawaan dan badan dari penumpang tersebut, lanjut Pudjo, ditemukan di badannya terdapat bungkusan yang disembunyikan yang di duga Methampetamine.
“Petugas berhasil membuat pelaku mengeluarkan secara bertahap semua bungkusan yang disembunyikan di dalam badannya, dengan jumlah total didapatkan 3 bungkus dengan berat 1.595 gram,” tuturnya.











