Bandung, BEDAnews,-
Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 88/2013, pada 1 Januari 2015 bahwa seluruh perusahaan, baik kelas besar maupun menengah, berkewajiban mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, sampai hari ini di wilayah Jawa masih terdapat ribuan perusahaan yang belum registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Masih ada ribuan perusahaan belum melakukan registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional Jabar, Jenny Wihartini di Bandung, Rabu (26/11). Menurut Jenny, dari data yang dimiliki BPJS Kesehatan Jabar, hingga bulan November baru 7000 perusahaan yang melakukan registrasi ulang, sedangkan ada 11.900 perusahaan yang migrasi program Jaminan Kesehatan.
Jenny mengungkapkan, berdasarkan Permen No. 88/2013 bila sampai tanggl 1 Januari 2015 perusahaan belum meregistrasi ulang kepesertaan para pekerjanya, akan dikenai sanksi. Bentuknya, ungkap dia, berupa sanksi administrative bahkan dapat sanksi hukum.
Untuk itu, lanjut Jenny, pihaknya terus aktif melakukan sosialisasi, misalnya bersama DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar dengan melakukan penambahan titik pelayanan Laison Officer (LO). Saat ini, BPJS Kesehatan telah membangun 4 titik LO pada kawasan industri, semisal Karawang dan Cicalengka, Kabupaten Bandung. “Kami berharap kehadiran Laison Officer ini dapat mempermudah pendaftaran,” tandasnya. (Lanie)