Gus Toto tetap mengingatkan, perubahan bentuk hukum BUMD harus ditetapkan dengan Perda yang mengatur penyertaan modal daerah, struktur kepemilikan dan ketentuan transisi. Pemprrov Tetap harus menjaga komposisi kepemilikan saham, air minum adalah layanan publik dasar dengan dimensi hak atas air.
“Saya mengingatkan bahwa, mekanisme komersial tidak boleh mengorbankan akses dan keterjangkauan untuk kelompok rentan. Oleh karena itu, korporatisasi mesti memasukkan klausul pelayanan universal (universal service obligation),” tegas Gus Toto.
Lebih lanjut, Gus Toto meyakini, Gubernur Bersama DPRD DKI Jakarta tetap akan mengedepankan kepentingan Masyarakat dalam kebijakannya. Bentuk Perseroan (PT) dan go-public menuntut kepatuhan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi dan perlindungan pemegang saham. Penerapan tata kelola yang lebih kuat berpotensi meningkatkan kepercayaan investor, manajemen risikondan efisiensi operasional. Konversi bentuk hukum dan masuk pasar modal mengubah insentif manajemen (monitoring oleh dewan komisaris/pemegang saham dan pasar). Pengawasan eksternal oleh pasar saham memaksa pengukuran kinerja yang lebih profesional.










