“Secara hukum jika dalam bentuk Perseroda nantinya, PAM Jaya tetap menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Selama kepemilikan saham dominan masih terjaga dan itu tertuang dalam Perda (Peraturan Daerah), maka akan bisa menepis segala bentuk kehawatiran masyrakat,” ungkap Gus Toto, panggilan akrabnya.
Menurutnya, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kerangka BUMD dan memberikan dasar bagi pembentukan, bentuk dan penyertaan modal daerah kepada BUMD (Perumda atau Perseroda). Perubahan bentuk hukum BUMD diamanatkan melalui Perda Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD) menjabarkan mekanisme pendirian, perubahan bentuk, tujuan dan tata kelola BUMD yang lebih rinci, relevan untuk prosedur perubahan bentuk dari Perumda ke Perseroda.










