JAKARTA || Bedanews.com – Rencana mengubah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dengan visi jangka menengah melakukan Initial Public Offering (IPO) dan mencapai cakupan layanan 100% pada 2029 menimbulkan perdebatan publik sekaligus peluang strategis. Rencana tersebut menandai fase transformasi besar dalam penyelenggaraan layanan air minum di DKI Jakarta. Transformasi ini dipandang sebagai upaya memperkuat tata kelola, akses modal dan akselerasi capaian cakupan layanan (target 100% pada 2029).
Melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/9), Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kemajuan Jakarta (LAJU Jakarta), Muhammad Thohar menilai, langkah tersebut menuntut kajian hukum, teoritis, teknis dan mitigasi risiko terhadap fungsi pelayanan publik. Beberapa pemberitaan dan pernyataan resmi menunjukkan dorongan Gubernur untuk mengubah status PAM Jaya dan mendorong IPO sebagai sumber pendanaan non-APBD.










