BANDUNG. BEDAnews.com – Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan dan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Provnsi Jawa Barat, dinilai sangat strategis untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan berbagai isue-isue mutakhir.
Demikian dikatakan Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat. Dr. Hj. Cucu Sugyati, SE., MM. kepada media di Bandung. Senin.
Disebutkan. Pansus yang strategis ini dibentuk, antara lain, untuk menyelaraskan dengan berbagai isu mutakhir, termasuk di dalamnya Undang-undang Cipta Kerja.
“Dengan berkembangnya Perhubungan di Jawa Barat, harus disiapkan regulasi-regulasi baru. Begitupun adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Asing (PSA) di wilayah Jabar, mesti diantisipasi dengan peraturan baru yang adaptif,” ujar Cucu
Cucu Sugyati yang jadi wakil rakyat kabupaten Bandung di DPRD Jabar ini, menuturkan persoalan angkutan penumpang dan barang juga mesti diatur dan dikelola lebih baik.
Adalah benar, angkutan barang merupakan urusan pusat. Namun fungsi pengendaliannya bisa jadi kewenangan provinsi. Karena arus barang yang melintas wilayah ini, kan bisa berpengaruh terhadap infrastruktur jalan yang ada,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Cucu, keberadaan kereta api cepat juga mesti ditunjang regulasi yang mensinkronkan dan menyinergikan antara kewenangan pusat dengan provinsi. Bagaimanapun, keberadaan KA Cepat harus didukung infrakstruktur di sekelilingnya.
Sehingga, peraturan daerah (perda) perlu dibuat, misalnya, dalam aspek penertiban atau keberadaan sarana prasarana pendukung. Belum lagi dengan adanya aerocity dan Bandara Kertajati yang perlu dukungan regulasi agar bergerak maju.Sedangkan dalam masalah ketenagalistrikan, DPRD menilai, regulasi diperlukan untuk keselamatan dan pengembangan ketenagalistrikan itu sendiri.
“Kita ambil contoh soal adanya blankspot listrik saat terjadi bencana pohon tumbang. Atau bisa juga pada aspek hal-hal yang seolah terlihat kecil, seperti layang-layang yang sesungguhnya dapat mengganggu kabel dan aliran listrik,” kata
“Pengembangan ketenagalistrikan ini pun terkait dengan energy baru dan terbarukan. Kita perlu mengatur bagaimana upaya mempersiapkan distribusi, hingga sumberdaya apa saja yang dibutuhkan untuk mendukungnya,” paparnya. @herz













