Sukabumi, BEDAnews.com
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans (Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kota Sukabumi, Drs. H. Didin Syarifudin, M.Si. menjelaskan, setiap pabrik dan perusahaan yang menggunakan sistem shift di Kota Sukabumi, pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1436 Hijriyah ini, sudah merubah jam kerjanya. Dijelaskan pula, perubahan jam kerja tersebut dilakukan, terutama yang berbenturan dengan jam ibadah umat Islam, seperti jam buka shaum, shalat magrib, shalat Isya dan shalat Tarawih, selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1436 Hijriyah.
Selain itu juga dijelaskan, perubahan jam kerja tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, yang sudah disampaikan kepada setiap perusahaan yang ada di wilayah Kota Sukabumi, pada saat menjelang Bulan Suci Ramadhan Tahun 1436 Hijriyah, Tentang Jam Kerja Pabrik dan Perusahaan di Kota Sukabumi, Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1436 Hijriyah. Antara lain, yang biasanya masuk kerja pukul 19.00 atau pukul 20.00 WIB, digeser menjadi pukul 20.30 atau pukul 21.00 WIB.
Maksud dan tujuannya, supaya tidak mengganggu waktu ibadah umat Islam, khususnya shalat Tarawih. Dikatakannya, dalam merubah jam kerja pabrik dan perusahaan tersebut, pihak Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, tidak menemui kendala yang berarti.
Karena setiap pabrik dan perusahaan yang ada di Kota Sukabumi, sudah terbiasa merubah jam kerja, pada setiap Bulan Suci Ramadhan. Sebab setiap pabrik dan perusahaan yang ada di Kota Sukabumi, sudah mengetahui dan memahami jadual dan agenda umat Islam, terutama Bulan Suci Ramadhan. Oleh karenanya, pada setiap Bulan Suci Ramadhan, setiap pabrik dan perusahaan yang ada di Kota Sukabumi, senantiasa merubah jam masuk kerja, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi.
Demikian pula bagi pabrik atau perusahaan yang baru, serta belum mengetahui kebiasaan yang diterapkan di Kota Sukabumi, pada saat menjelang Bulan Suci Ramadhan Tahun 1436 Hijriyah, sudah diberi penjelasan dan pemahaman, serta diberi Surat Edaran Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, Tentang Jam Kerja Pabrik dan Perusahaan di Kota Sukabumi, Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1436 Hijriyah.
Dijelaskannya, hingga saat ini tidak ada satu pun pabrik atau perusahaan, yang melanggar Surat Edaran Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, serta diharapkan tida ada satu pun pabrik atau perusahaan yang melanggar. Dijelaskan pula, apabila ada pabrik atau perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi tersebut, akan diperingatkan dan ditindak secara tegas, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (MYS)













