• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Perubahan Jam Kerja Sesuai Surat Edaran

Perubahan Jam Kerja Sesuai Surat Edaran

Asep Budi by Asep Budi
23 Juni 2015
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi, BEDAnews.com

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans (Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kota Sukabumi, Drs. H. Didin Syarifudin, M.Si. menjelaskan, setiap pabrik dan perusahaan yang menggunakan sistem shift di Kota Sukabumi, pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1436 Hijriyah ini, sudah merubah jam kerjanya. Dijelaskan pula, perubahan jam kerja tersebut dilakukan, terutama yang berbenturan dengan jam ibadah umat Islam, seperti jam buka shaum, shalat magrib, shalat Isya dan shalat Tarawih, selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1436 Hijriyah. 

Selain itu juga dijelaskan, perubahan jam kerja tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, yang sudah disampaikan kepada setiap perusahaan yang ada di wilayah Kota Sukabumi, pada saat menjelang Bulan Suci Ramadhan Tahun 1436 Hijriyah, Tentang Jam Kerja Pabrik dan Perusahaan di Kota Sukabumi, Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1436 Hijriyah. Antara lain, yang biasanya masuk kerja pukul 19.00 atau pukul 20.00 WIB, digeser menjadi pukul 20.30 atau pukul 21.00 WIB.  

Maksud dan tujuannya, supaya tidak mengganggu waktu ibadah umat Islam, khususnya shalat Tarawih. Dikatakannya, dalam merubah jam kerja pabrik dan perusahaan tersebut, pihak Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, tidak menemui kendala yang berarti.

Karena setiap pabrik dan perusahaan yang ada di Kota Sukabumi, sudah terbiasa merubah jam kerja, pada setiap Bulan Suci Ramadhan. Sebab setiap pabrik dan perusahaan yang ada di Kota Sukabumi, sudah mengetahui dan memahami jadual dan agenda umat Islam, terutama Bulan Suci Ramadhan. Oleh karenanya, pada setiap Bulan Suci Ramadhan, setiap pabrik dan perusahaan yang ada di Kota Sukabumi, senantiasa merubah jam masuk kerja, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi. 

Demikian pula bagi pabrik atau perusahaan yang baru, serta belum mengetahui kebiasaan yang diterapkan di Kota Sukabumi, pada saat menjelang Bulan Suci Ramadhan Tahun 1436 Hijriyah, sudah diberi penjelasan dan pemahaman, serta diberi Surat Edaran Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, Tentang Jam Kerja Pabrik dan Perusahaan di Kota Sukabumi, Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1436 Hijriyah. 

Dijelaskannya, hingga saat ini tidak ada satu pun pabrik atau perusahaan, yang melanggar Surat Edaran Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, serta diharapkan tida ada satu pun pabrik atau perusahaan yang melanggar. Dijelaskan pula, apabila ada pabrik atau perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi tersebut, akan diperingatkan dan ditindak secara tegas, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (MYS)

 

BeritaTerkait

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
Previous Post

Surat Edaran Walikota Sukabumi Nomor : 061/833/Org, Selama Bulan Ramadan Tahun 1436 Hijriyah

Next Post

Pemerintah Kota Sukabumi Berupaya Melakukan Penataan Jalur Pengendara Sepeda

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas

20 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia

20 September 2026
Next Post

Pemerintah Kota Sukabumi Berupaya Melakukan Penataan Jalur Pengendara Sepeda

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021